Kemenhub Buat Aturan Tata Cara Bersepeda

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 16:04 WIB
Pengguna Sepeda di CFD (INDOZONE/Arya Manggala)
Pengguna Sepeda di CFD (INDOZONE/Arya Manggala)

Untuk melindungi keselamatan para pengguna sepeda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, peraturan tersebut akan membahas seputar tata cara bersepeda dengan cara yang aman

"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Budi Setiyadi di Solo, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/7/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan hal-hal yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari. Maka, pesepeda diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.

"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," kata Budi.

Pemerintah pusat juga akan mendorong pemerintah daerah seperti di Jakarta dan Bandung untuk membuat jalur khusus pesepeda. Jalur khusus pesepeda ini diharapkan bisa mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.

"Kalau di Solo saya lihat sangat memungkinkan. Kalau memungkinkan saya akan buat di tahun 2021," katanya.

Sementara itu, banyaknya masyarakat yang sudah menggunakan sepeda seperti saat ini diharapkan bisa tetap dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Misalnya, ke kantor pakai sepeda, ke sekolah pakai sepeda. Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor. Orangtua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," kata Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X