Ridwan Kamil Dukung Buruh di Jawa Barat, Surati Jokowi dan DPR Tolak RUU Cipta Kerja

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Ridwan Kamil tolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung Sate. (Ist)
Ridwan Kamil tolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung Sate. (Ist)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terang-terangan menolak Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja, sebagaimana yang ditolak oleh jutaan orang di seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir sejak disahkan hari Senin lalu.

Pernyataan penolakan Ridwan disampaikannya saat menemui ribuan demonstran yang berunjukrasa di depan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Tidak seperti kepala daerah di berbagai provinsi lain di Indonesia, Ridwan turun ke jalan menemui para buruh yang berunjukrasa. Menurutnya RUU Cipta Kerja terlalu cepat disahkan menjadi undang-undang karena terlalu kompleks dan banyak lagi pembasan yang belum tuntas.

"Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di dalam Omnibus Law. Mulai dari masalah pesangon, cuti, izin TKA, outsourcing, upah dan lain-lain," katanya.

"Rekomendasi dari buruh, agar Pemprov Jabar mengirimkan surat kepada DPR dan presiden, isinya menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Omnibus Law. Kedua, meminta kepada bapak Presiden untuk minimal menebitkan Perppu penggganti UU karena proses UU ini masih 30 hari untuk direvisi sebelum tanda tangan presiden. Dua-duanya sudah saya tandatangani dan besok pagi akan dikirimkan oleh Pemprov Jawa Barat ke DPR dan Presiden Jokowi," katanya.

Penyataan Ridwal Kamil itu pun mendapat tepuk tangan dari para demonstran. Seorang koordinator kemudian membacakan hasil dari keputusan bersama Pemprov Jabar. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Barusan saya berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate dan menyampaikan beberapa hal: 1. Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh. 2. Pemprov Jabar hari ini mengirimkan surat penyampaian aspirasi buruh, dengan lampiran aspirasi dari Buruh Jawa Barat yang isinya menolak UU Omnibus Law dan meminta Bapak Presiden menandatangani Perpu Pengganti UU tersebut. Pihak Buruh Jabar menyatakan bahwa mereka selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis. Dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak lain yang menunggangi melalui cara-cara kekerasan. Saya menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib dan jauhi sikap yang mengabaikan protokol covid selama unjuk rasa. Semoga Jabar selalu kondusif dan juara lahir bathin. Hatur Nuhun.

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar menilai bahwa tidak dibaginya draft RUU Cipta Kerja kepada para anggota DPR dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja hari Senin lalu, dapat berakibat buruk. Ia mengibaratkannya seperti rapat paripurna cek kosong.

"Kita gak pernah mendapatkan risalah, catatan, apapun yang sebenarnya wajib dibagikan. Bahkan draft terakhirnya itu tidak dibagikan ke anggota DPR. Jadi paripurna itu kayak paripurna cek kosong. Anggota tidak tahu apa yang mau dikomentari di situ. Belum lagi kalau kita bicara soal penyerahannya," kata Zaenal, dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).

Zaenal pun mewanti-wanti adanya pasal "titipan" ketika RUU itu telah resmi menjadi UU.

"Belajar dari beberapa UU yang pernah ada. Jangan sampai ada pasal titipan. Pasal selipan. Seperti yang terjadi di UU Pemilu. Dengan tidak dibaginya risalah, draft, dsb, ini kontrolnya akan sulit. Mau tidak mau kita bicara di level berharap tekanan publik yang kuat," tukas pria yang akrab disapa Uceng ini.

Zaenal mengatakan bahwa tekanan publik sangat dibutuhkan untuk menolak RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. 

"Saya menawarkan bahwa kita harus teriakkan bersama UU ini.  Pembangkangan sipil barangkali atau apa, pilihannya silakan dipikirkan. Maksud saya ini adalah cara kita untuk melihat baik-baik apakah UU ini pantas untuk dibiarkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X