Kisruh Merek Dagang Ruben Onsu, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Minggu, 14 Juni 2020 | 13:29 WIB
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)

Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Ruben Onsu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kepemilikan merek 'Bensu' pada usaha kulinernya.

Lantas bagaimana penjelasan dari pengamat hukum mengenai hal tersebut?

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa kepemilikan merek yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat sekalipun dibawa ke pengadilan.

"Mendaftarkan merek yang sudah terdaftar atas nama pihak lain dapat dipastikan tidak akan dikabulkan," ucap Fickar kepada Indozone, Minggu (14/6/2020).

"Permohonan pendaftaran merek juga akan ditolak apabila ada persamaan, baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain, baik untuk barang sejenis maupun tidak sejenis," tambahnya.

Menurut Fickar, pendaftaran sebuah merek ke Dirjen HKI merupakan sebuah langkah yang bersifat pencegahan terhadap timbulnya sengketa merek, seperti yang dialami oleh merek Bensu antara perusahaan dari Ruben Onsu dan Benny Sujono.

Oleh sebab itu, meskipun Ruben Onsu mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapatkan hak paten atas nama 'Bensu' atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. 

Namun, menurut Fickar putusan dari MA yang menolak kasasi Ruben Onsu berdasarkan dari ketentuan mengenai merek yang terdaftar terlebih dahulu di Dirjen HKI.

"Jadi sangat mungkin dalam kasus Geprek Bensu, kemungkinannya merek sudah didaftarkan oleh oranglain sebelum Ruben mendaftarkannya, pendaftaran bukan ke pengadilan tapi ke Dirjen HKI," papar Fickar.

"Karena itu mungkin MA menafsirkan bunyi Undang-Undang tentang Merk yang menentukan bahwa pemilik merek adalah pendaftar pertama yang tercatat di Dirjen HKI, karena itu gugatan Ruben Onsu ditolak," tutupnya.

Pada akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X