Kasus Viral Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Bertambah 2 Tersangka

- Kamis, 11 Juni 2020 | 10:51 WIB
Peti mati yang disiapkan untuk jenazah virus corona.(INDOZONE/Arya Manggala)
Peti mati yang disiapkan untuk jenazah virus corona.(INDOZONE/Arya Manggala)

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan status tersangka terhadap masyarakat yang sempat berusaha mengambil paksa jenazah virus corona di empat rumah sakit di Sulsel. Total, kini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

"Update penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19 pada empat TKP di rumah sakit, saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Indozone, Kamis (11/6/2020).

Ke-12 orang tersangka itu terbukti melakukan pidana dalam kasus ini. Sedangkan puluhan orang yang sempat diamankan polisi lainnya statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

Lebih jauh Ibrahim mengatakan ada satu masyarakat yang menyerahkan diri ke polisi karena ikut dalam aksi pengambilan paksa jenazah virus corona di RS Labuang Baji. Namun, saat ini orang tersebut sedang diisolasi karena hasil rapid testnya menunjukan reaktif virus corona.

"Untuk TKP RS labuang Baji satu orang menyerahkan diri ke penyidik, namun setelah dirapid test hasilnya reaktif sehingga di karantina dan statusnya masih sebagai saksi," ungkap Ibrahim.

Berikut daftar jumlah tersangka pengambilan jenazah corona beraksi di empat rumah sakit berbeda di Sulsel:

  1. Rumah Sakit Dadi dua tersangka.
  2. Rumah Sakit Stella Maris tiga tersangka.
  3. Rumah Sakit Labuang Baji lima tersangka.
  4. Rumah Sakit Bhayangkara dua tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X