Sekadar Bersepeda Santai, Apa Perlu Memakai Helm? Ini Penjelasannya!

- Kamis, 24 September 2020 | 00:50 WIB
Ilustrasi pengguna sepeda. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Suwandy)
Ilustrasi pengguna sepeda. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Suwandy)

Ramainya saat ini pengguna sepeda menjadi sebuah perhatian khusus bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan Kemenhub belakangan ini telah menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan itu menyebutkan bahwa penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pesepeda untuk kepentingan olahraga. Sedangkan, bersepeda untuk keperluan umum sehari-hari tidak diharuskan untuk mengenakan helm.

Meski begitu, Kemenhub tetap menyampaikan bahwa dalam bersepeda untuk keperluan sehari-hari masyarakat bisa mengenakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat berkendara.

Hal yang senada juga disampaikan oleh dokter Eufrata Silvestris Junus, yang juga anggota Tim Pelayanan COVID-19 RSUD Koja, Tanjung Priok.

"Helm memberikan perlindungan dari cedera kepala dengan cara menyerap energi benturan dan menyebarkan dan memindahkan gradien puncak dari efek benturan ke area permukaan kepala yang lebih besar sehingga area benturan tidak terlokalisir pada satu bagian," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Eufrata menilai kebanyakan orang yang bersepeda kecepatannya memang tidak secepat saat mengendarai sepeda motor. Meski demikian, tetap saja ada risiko untuk terjatuh dan terjadi benturan.

"Dalam hal ini tentu penggunaan helm tetap dirasa penting dan kita dapat memilih helm khusus untuk bersepeda, bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X