Menhub Terbitkan Peraturan Dukung Keselamatan Bersepeda

- Sabtu, 19 September 2020 | 13:00 WIB
Pesepeda berhenti dan berdiri tegak dengan sikap sempurna selama tiga menit di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Aprillio Akbar)
Pesepeda berhenti dan berdiri tegak dengan sikap sempurna selama tiga menit di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Untuk kepentingan umum maksudnya adalah sepeda yang dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar atau mal.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” kata Dirjen Budi Sabtu (19/9/2020).

Pemerintah juga diharapkan menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X