Hendak Kirim Narkoba Dibalut Speaker ke Sulsel, Sindikat Ini Diciduk Polda Metro

- Jumat, 17 September 2021 | 19:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ada-ada saja modus para pengedar atau penyelundup narkotika saat ini, pasalnya ada sindikat yang berusaha mengirim narkotika dari Jakarta ke Sulsel dengan cara dimasukkan ke dalam speaker. Beruntung aksi ini berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap pada 2 September 2021 yang lalu. Polisi mendapat informasi terkait adanya rencana pengiriman narkoba dari Jakarta ke Sulsel.

"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada narkoba jenis ekstasi yang akan dikirim ke Makassar. Kemudian Tim Subdit 1 Narkoba Polda bergerak melakukan surveillance," kata Yusri kepada dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polda Metro kemudian berhasil menangkap tersangka AH yang berperan mengambil barang narkotika tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka kedua berinisial SH.

"Kemudian ditelusuri lagi SH alias K kita amankan di Pancoran. Padanya kita temukan 700 butir, pertama 699 butir kemudian sabu 56,6 gram. Setelah itu kita geledah kediaman AH alias A ditemukan 1,5 butir sabu-sabu," beber Yusri.

Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 700,5 butir dan 55,6 gram sabu-sabu. Sindikat ini mencoba mengirim barang haram tersebut dengan cara dikemas di dalam speaker.

BACA JUGA: Update Corona RI 17 September: Positif Tambah 3,835, Sembuh 7.912 Orang

"Ini rencana akan dibawa ke Sulsel, Makassar. Ini ekstasi dan sabu dikamuflase, ditaruh di speaker, ada speaker di sini, dikamuflase, ditaruh di speaker," kata Yusri.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya para tersangka Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X