Ini Nilai Taksir 2 Kapal Perang Indonesia yang Akan Dijual

- Kamis, 27 Januari 2022 | 14:47 WIB
Ilustrasi kapal perang. (REUTERS)
Ilustrasi kapal perang. (REUTERS)

Dua mantan kapal perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 akan dijual oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Di mana dua kapal itu dijual melalui mekanisme lelang.

Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyatakan jika KRI Teluk Penyu 513 rencananya akan dilelang dengan harga Rp 4,91 miliar.

"Dengan melihat kondisi tersebut maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar," kata Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1/2022).

Untuk KRI Teluk Mandar 514, papar Prabowo,
nilai limit jual atau lelangnya sebesar Rp 695 juta. Sehingga dengan nilai perolehan keseluruhan yak i Rp 121,90 miliar.

"Dari KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," beber dia.

Prabowo menyampaikan jika dengan telah diverifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah ada, selanjutnya maka pihaknya akan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang permohonan untuk diproses lelang.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," tegas Prabowo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X