Pihak kepolisian sudah mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh komika Coki Pardede. Lantas, apa alasan polisi mengabulkan permohonan rehabilitas tersebut?
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyebut Coki dalam kasus ini masuk dalam kategori korban. Atas dasar itu lah permohonan rehab dari Coki dikabulkan.
"Kita ketahui dalam perkara ini teman-teman sudah paham bahwa dalam perkara ini Coki adalah pengguna, bisa dikatakan korban ya dari narkoba itu sendiri. Jadi permohonan ini kita terima," kata Pratomo kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Selain Coki, polisi juga mengabulkan permohonan rehab dari pemasok sabu ke Coki, yakni W. Untuk bandar sendiri berinisial RA, polisi belum mengabulkan permohonan rehab.
"Jadi bandarnya saudara RA kita tahan, masih penyidikan di Satresnarkoba. Kemudian CP dan W kita lakukan rehab," beber Pratomo.
Seperti diketahui, Komika Coki Pardede belum lama ini diciduk jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus narkotika jenis sabu. Selain menangkap Coki, polisi menangkap pemasok sabu hingga bandar.
Hasil tes urine Coki sendiri menyebutkan jika Coki benar mengkonsumsi sabu. Namun, polisi menyebut coki mengkonsumsi sabu dengan cara berbeda, yakni disuntikan melalui anal.
Kepada polisi, Coki mengaku menggunakan sabu agar bisa tampil percaya diri dihadapan publik. Coki sendiri sudah mengajukan permohonan rehabilitasi, hasilnya permohonan tersebut dikabulkan.