Pemerintah Sedang Kaji Kebijakan Work From Anywhere bagi ASN

- Jumat, 13 Mei 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Freepik)
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Freepik)

Pemerintah sedang mengkaji penerapan sistem kerja work form anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan ini berkaca dari adanya work from home bagi ASN di masa pandemi Covid-19 namun terbukti berjalan dengan baik.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, wacana WFA bagi ASN ini mempunya maksud agar dapat bekerja sevara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Jadi wacananya ASN bisa “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai," kata Satya kepada Indozone, Jumat (13/5/2022).

Dikatakan Satya, Wacana WFA timbul dari praktek Work From Office (WFO) dan WFH pada saat pandemi Covid-19 untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil. ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif.

Walaupun demikian, Satya menyatakan kebiajakan ASN untuk menerapkan WFA sedang dikaji secara komprehensif terlebih dahulu.

Baca Juga: Menpan RB Pastikan ASN WFH Tak Ganggu Layanan Publik

"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif. Hal ini dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif," terang Satya.

Tidak Semua ASN Bisa Terapkan WFA

Satya menjelaskan bahwa penerapan WFA tidak akan diberlakukan untuk semua golongan ASN. Dikarenakan ada beberapa golongan yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik.

Disebutkan dia ada kemungkinan besar penerapan WFA bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi sifatnya administrasi saja. Namun bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.

Seperti misalnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO.

"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X