Donasi untuk Gala Jadi Polemik, Begini Aturan Galang Dana Menurut Kemensos

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 15:28 WIB
Mendiang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Gala Sky. (Instagram/@galaasky)
Mendiang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Gala Sky. (Instagram/@galaasky)

Perhatian publik beberapa waktu belakangan ini tersita dengan polemik donasi rumah untuk anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Polemik ini bahkan sampai menyeret Kementerian Sosial (Kemensos). Terkait dengan ini, Kemensos pun menjelaskan soal aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar.

Dikutip dari ANTARA, Salahuddin Yahya selaku Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial menyampaikan bahwa memang harus ada izin untuk PUB.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," ujar Yahya, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: H Faisal Miris Donasi untuk Gala Dipermasalahkan: Ini Uang Anak Yatim Piatu Lho!

Polemik soal donasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. 

Dijelaskan bahwa PUB tidak boleh dilakukan oleh perorangan melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Sementara donasi yang dilakukan untuk Gala itu disebut tidak memiliki izin.

Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam tingkat kabupaten/kota harus mendapat izin dari bupati. Sedangkan jika di tingkat provinsi, maka harus ada izin dari gubernur. Sementara penggalangan dana sudah lintas provinsi, maka harus mendapat izin dari Kemensos.

Lewat aturan ini, maka proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan. Kemensos juga nantinya akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain agar pelaksanaannya berlangsung tertib.

Yahya mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, pihak yang bersangkutan terkait donasi untuk Gala ini kata Yahya telah dipanggil Kemensos dan bersedia hadir pada pekan depan.

Kemensos sendiri tidak akan serta merta memberikan hukuman jika bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Terkait dengan ini, ada dua sanksi yang bisa diberikan, yakni administrasi dan pidana.

Jika setelah diselidiki pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, maka dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara. Tapi, untuk langkah awal akan dilakukan lewat edukasi dan pendekatan persuasif.

Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X