Terjerat Sling Baja, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Riau

- Senin, 18 Oktober 2021 | 09:22 WIB
Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat di kebun warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. ANTARA/HO-BBKSDA Riau
Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat di kebun warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. ANTARA/HO-BBKSDA Riau

Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat jebakan kawat tebal atau yang biasa disebut sling baja. Penemuan bangkai hewan yang dilindungi itu pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Warga yang bersangkutan melaporkan penemuan itu kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu yang selanjutnya disampaikan ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu yang menerima informasi segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Plt. Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan tim kemudian mengamankan lokasi untuk menghindari kerumunan warga yang ingin melihat proses evakuasi satwa langka tersebut. Lokasi penemuan itu berada di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) dekat dengan lahan perladangan masyarakat dan berjarak sekitar 21,85 Kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

"Harimau berjenis kelamin betina itu saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena sangat membahayakan satwa, khususnya satwa yang dilindungi. Bahkan barangsiapa yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X