Terancam Denda Rp100 Juta, 11 Terduga Pelaku Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

- Rabu, 15 September 2021 | 21:22 WIB
Polres Aceh Jaya tangkap 11 terduga pelaku pembunuhan 5 ekor Gajah Sumatera (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp)
Polres Aceh Jaya tangkap 11 terduga pelaku pembunuhan 5 ekor Gajah Sumatera (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp)

Personel kepolisian Polres Aceh Jaya mengamankan 11 terduga pelaku pembunuhan 5 ekor Gajah Sumatera di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Rabu (15/9/2021).

Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan kesebelas terduga pelaku beserta barang bukti berupa kerangka Gajah Sumatera. 

Kesebelas terduga pelaku itu masing-masing diketahui berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Selanjutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46) yang merupakan warga setempat. Sedangkan NM (68) warga desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, awalnya 6 orang pelaku diamankan di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang di Banda Aceh pada 27 Agustus lalu. 

Selanjutnya, tersangka SD (49) dan AM (61) menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua orang lagi terduga pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah," kata Harlan, Rabu (15/9/2021).

Kini akibat perbuatannya, kesebelas pelaku tersebut dijerat Pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X