Jambi Terima Sepasang Orang Utan Sumatera dari BKSDA Lampung Korban Penyeludupan

- Kamis, 20 Mei 2021 | 23:53 WIB
Orang utan yang akan direhabilitasi dan menjalani sekolah orang utan di Jambi.(ANTARA/HO)
Orang utan yang akan direhabilitasi dan menjalani sekolah orang utan di Jambi.(ANTARA/HO)

BKSDA Provinsi Jambi telah menerima dua ekor atau sepasang orang utan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung, yang sebelumnya merupakan korban penyelundupan yang ditangkap di pelabuhan Bakahueni, Lampung, pada 24 April lalu.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh di Jambi, Kamis (20/5), mengatakan pihaknya baru usai menerima dua ekor orang utan sumatera dari pihak BKSDA Bengkulu dan Lampung yang menyerahkannya untuk direhabilitasi di sekolah orang utan di Jambi dan akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan di Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi yang memiliki habitatnya.

"Kita baru saja menerima dua ekor atau sepasang orang utan berusia satu tahun lebih dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya di Provinsi Jambi, dan selama beberapa tahun ini kedua orang utan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orang utan di Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi," katanya dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Viral Pria Aniaya Anak Secara Sadis Sambil Direkam, Bikin Netizen Geram

BKSDA Jambi bersama Frankfurt hoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orang utan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang hingga cukup untuk hidup di alam aslinya.

Rahmad Saleh mengatakan kedua orang utan Sumatera tersebut diamankan Polisi bersama tim gabungan satwa di pelabuhan kapal penyeberangan Bakahueni, Lampung pada 26 April 2021, ditemukan dua orang utan yang dibawa pakai mobil bus dari Sumatera Utara menuju Jawa dan berhasil ditangkap petugas.

Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap orang utan sumatera yang diberi nama Siti dan Sudin yang akan dilakukan di Jambi sebelum nantinya dilepaslairkan ke alam.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut yakni pemilik atau pengirim kedua orang utan dari Sumatera Utara dan sang sopir yang membawa satwa dilindungi tersebut menuju Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X