10 Tahun Kasus Kerangkeng Cana Baru Terkuak, Ini Kata DPR Soal 8 Tersangka Tak Ditahan

- Rabu, 30 Maret 2022 | 18:57 WIB
Hinca Panjaitan. (Foto/Istimewa)
Hinca Panjaitan. (Foto/Istimewa)

Meski tidak buru-buru menahan 8 orang tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tetap mendapat dukungan.

Dukungan penanganan kasus karengkeng itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurutnya, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak kasus kerangkeng Cana ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini.

"Waktu kita reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penaganan kasus kerangkeng itu," tuturnya melalui keterangan persnya kepada Indozone.id, Rabu (30/3/2022).

Hinca menyebutkan, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat tersebut.

"Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka," sebutnya.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedelapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh karena kembali lagi kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu. 

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri. 

"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," sebutnya.

"Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional.

Lalu kepada Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap.

"Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Dan Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng itu tuntas dikerjakan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X