Bongkar 4 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja

- Rabu, 27 April 2022 | 12:57 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan 121 kg ganja dan 238 kg sabu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan 121 kg ganja dan 238 kg sabu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh dan Bea dan Cukai berhasil membongkar empat kasus narkotika dan berhasil menyita 238 kg sabu dan 121 kg ganja. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka.

"Berbagai pengungkapan yang sering dilaksanakan ekspos oleh jajaran kepolisian. Pengungkapan-pengungkapan selalu melibatkan rekan-rekan Bea Cukai yang bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri tapi juga berkerjasama dengan kepolisian kewilayahan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya. Kasus pertama di Aceh yang berhasil diungkap pada 4 April 2022 dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47).

"Modus operandinya adalah mengangkut di kendaraan pribadi dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Dittipid Narkoba dan Bea Cukai dua orang tersangka. Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.

Kasus kedua berhasil diungkap pada 8 April 2022 diperairan Aceh dengan dua tersangka. Saat itu, sabu dikirim dengan metode ship to ship di tengah laut.

Baca Juga: 2 Pria Ditangkap Karena Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi

Sedangkan kasus ketiga yakni peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kasus terakhir yakni pengungkapan narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022. 169,5 kg sabu disita setelah sebelumnya diangkut dua tersangka menggunakan speedboad di perairan Aceh.

"Kami berhasil menangkap langsung secara simultan tim mengembangkan penangkapan tadi dan berhasil menangkap tiga tersangka. Masing-masing berinisial ZK, MY ini terpaksa ditembak karena melawan petugas," kata Krisno.

Dalam empat kasus ini Bareskrim berhasil menangkap sembilan tersangka dan mengamankan barang bukti antara lain speedboad, 238 kg sabu dan 121 kg ganja. Polri juga masih terus mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) junto. Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X