Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Karutan Depok Terancam 12 Tahun Bui

- Senin, 19 Juli 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi di dalam penjara. (Pexels/Donald Tong)
Ilustrasi di dalam penjara. (Pexels/Donald Tong)

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini A terancam hukuman 12 tahun bui.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ronaldo menyebut A diganjar sejumlah pasal terkait narkotika.

"Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika," kata AKBP Ronaldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dari sejumlah pasal tersebut, Ronaldo menyebut tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Kepala Rutan Depok Positif Konsumsi Narkotika

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," beber Ronaldo.

Seperti diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan Depok berinisial A terkait kasus narkotika pada Jumat, 25 Juni 2021 yang lalu di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Setelah dites urine, A terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi hingga psikotropika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X