Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Level 3, Wagub DKI Beri Peringatan Ini

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:49 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay)
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan peringatan terkait acara resepsi pernikahan yang kembali boleh digelar pada saat PPKM Level 3 ini.

Riza meminta setiap warganya yang menggelar resepsi pernikahan untuk tetap patuh dan taat pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dibuat Pemprov DKI.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan, kapasitasnya, jamnya. Semua harus diperhatikan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 tahun 2021, disebutkan bahwa ada pembatasan jumlah kapasitas maksimal tamu undangan, yakni paling banyak 20 orang.

"Ingat tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada," terang orang nomor dua di Jakarta tersebut.

Selain itu, Riza juga mengimbau pihak penyelenggara acara hanya diizinkan memberikan makanan siap makan di dalam wadah, dan tidak diperkenankan makan saat acara berlangsung.

"Makan prasmanan tidak dibolehkan," tandas politikus Partai Gerindra itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X