Seorang pria berusia 38 tahun mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sidang Johor Bahru, Malaysia pada kamis (17/6/2021) karena memukuli istrinya yang sedang hamil hingga dia koma pada 4 Mei lalu.
Pria bernama Rosmaini Abd Raof diketahui memiliki tiga istri dan didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.
Dilansir dari Astro Awani, Jumat (18/6/2021), korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.
Baca juga: Anak Muda di Tiongkok Melakukan Prosedur 'Telinga Peri' Agar Wajah Lebih Terlihat Ramping
Ia mengalami luka parah di bagian kepala hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.
Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.