Pemprov DKI Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Belum Sampai Melarang

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta. (INDOZONE)
Ilustrasi Kota Jakarta. (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) belum melarang warga dalam penggunaan air tanah. Pasalnya, diketahui jika hal tersebut terus terjadi akan berimbas buruk pada penurunan muka tanah ibu kota.

Kendati demikian Kadis SDA DKI, Yusmada Faizal, menyebutkan bahwa pihaknya belum melarang penggunaan air tanah dikarenakan penyediaan air perpipaan hingga saat ini baru terpasang 64 persen.

"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu tapi air tanahnya belum ada, kan begitu," ucapnya, Rabu (6/10/2021).

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan hingga kini pihaknya tidak melakukan pelarangan, namun sifatnya adalah pengendalian terhadap penggunaan air tanah.

"Perlu ada pengendalian, tidak ada larangan. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semunya bisa memenuhi," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

BACA JUGA: DPRD DKI Kritik Kinerja PPSU di Era Anies yang Lebih Banyak Nongkrong & Santai

Pasalnya, menurut politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa PAM Jaya baru bisa menjangkau sebanyak 62 persen warga Jakarta, dan sisanya masih menggunakan air tanah sebagai akses air bersih.

"Dan kita memang PAM Kita ini hanya bisa mencapai 62 Persen, sisanya masyarakat masih mengambil dari pompa, jetpam dan sebagainya," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X