FOTO: PSBB Jakarta Disetujui, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

- Selasa, 7 April 2020 | 16:10 WIB
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi online khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Salah satu pasal yang akan memberi dampak besar pada pelayanan Ojek Online (Ojol) tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas jika layanan angkutan roda dua berbasis online hanya diperuntukan mengangkut barang. Sehingga tidak berlaku untuk mengangkut penumpang.

-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online membawa orderan makanan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online membawa orderan makanan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online membawa orderan makanan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
-
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X