Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi online khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Salah satu pasal yang akan memberi dampak besar pada pelayanan Ojek Online (Ojol) tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas jika layanan angkutan roda dua berbasis online hanya diperuntukan mengangkut barang. Sehingga tidak berlaku untuk mengangkut penumpang.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Pesan Menyentuh Hati dari Para Tenaga Kesehatan
- FOTO: Mengintip Tes Swab Virus Corona di Depok
- FOTO: Lawan Corona, Hotel di Berbagai Daerah Nyalakan Lampu Simbol Hati