Soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Ketua PP Muhammadiyah: Saya Rasa Tidak Ada Masalah

- Senin, 8 Februari 2021 | 17:17 WIB
Kolase foto Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dan Pasar Muamalah Depok (ANTARA)
Kolase foto Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dan Pasar Muamalah Depok (ANTARA)

Beberapa waktu lalu, beredar video tentang aktivitas jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.

Namun belakangan pihak Kepolisian menangkap pendiri pasar tersebut, Zaim Saidi, karena diklaim melanggar hukum.

Terkait hal ini, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas turut buka suara.

Anwar meminta semua pihak agar semua pihak bersikap bijak. 

Menurut Anwar, kasus itu sejatinya tidak menjadi persoalan. Sebab, dinar dan dirham tersebut juga dibeli menggunakan mata uang rupiah.

“Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah,” ujar Anwar dilansir dari muhammadiyah.or.id, Sanin (7/2/2021).

Anwar menambahkan, warga negara yang baik memang seharusnya menghindari transaksi menggunakan mata uang asing di negeri sendiri. 

Bank Indonesia sendiri juga telah membuat aturan terkait hal ini. Aturan itu juga yang mengharuskan turis asing menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi.

“Oleh karena itu jika ada turis yang mau berbelanja, tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah,” kata Anwar.

Menurut Anwar, dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah bukanlah mata uang dari suatu negara. Tetapi berupa koin emas dan perak yang dibeli dari PT Antam dan pihak lain dengan menggunakan rupiah. Sehingga persoalan ini seharusnya ditanggapi secara bijak.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar video viral transaksi jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.

Buntut dari hal itu membuat pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Zaim bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Mata Uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X