Libur Nataru, Pemprov DKI Bakal Tindak Kegiatan Berkerumun Lebih dari 5 Orang

- Kamis, 24 Desember 2020 | 09:37 WIB
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyiagakan personel untuk menindak kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, pun mengatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Oleh sebab itu, Arifin mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha, penyelenggara kegiatan untuk tidak membuat aktivitas yang menimbulkan keramaian, yakni lebih dari 5 orang.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan Covid-19 selama masa liburan akhir tahun.

"Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara area publik, 23 destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X