Polres Jaksel Amankan 160 Kg Ganja yang Dikemas di Buku Pelajaran

- Senin, 3 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Konferensi pers kasus 160 kg ganja dan 131 kg sabu di Polres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus 160 kg ganja dan 131 kg sabu di Polres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan ganja kering asal Aceh dengan berat total 160 kg dari tangan dua tersangka. Pengiriman ganja ini dengan cara dikemas menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus itu diawali dengan pengembangan kasus 300 kg ganja yang pernah diungkap sebelumnya. Informasi masuk ke Polres Jaksel jika akan ada barang berisi ganja yang dikirim ke alamat depan Puskesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor pada pertengahan bulan Juli 2020.

"Informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa kargo ke lokasi yaitu di depan Puskesmas, Bogor Tengah," kata Irjen Nana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HS dan NK yang menerima barang haram tersebut. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas ganja-ganja itu menggunakan buku pelajaran sekolah.

"Kami dapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dibungkus buku LKS. Jadi modusnya gini, membungkus ganja dengan lakban coklat kemudian dilapisi dengan buku ya dan mereka mengirim ganja melalui jasa pengiriman atau kargo," beber Nana.

-
Konferensi pers kasus 160 kg ganja dan 131 kg sabu di Polres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Polisi kemudian mengusut lebih dalam kasus itu dengan cara menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita 10 gram sabu-sabu.

Informasi kembali masuk ke pihak kepolisian jika akan ada ganja modus LKS serupa yang dikirim ke TKP awal itu. Dan benar saja polisi berhasil mengamankan 90 kg ganja dibungkus dengan LKS di TKP awal itu, sehingga total ganja yang berhasil disita polisi sejumlah 160 kg.

"Para pelaku sudah profesional, mereka pakai alamat fiktif dan setiap kita ungkap kita koordinasikan dengan Polda terkait. Ini dari Aceh menggunakan alamat fiktif dan nama fiktif," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X