Jadi Tidaknya Perpanjangan PSBB Jakarta, Tergantung Anies Baswedan

- Rabu, 3 Juni 2020 | 20:55 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta. (ANTARA/Sigit Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta. (ANTARA/Sigit Kurniawan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum memutuskan apakah akan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau tidak? Meski PSBB fase ketiga akan berakhir besok, Kamis (4/2/2020).

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pemprov DKI dalam portal data.jakarta.go.id, dikutip Indozone, Rabu (3/6/2020). 

Mengenai PSBB Jakarta akan diperpanjang atau tidak, keputusan ini sepenuhnya tergantung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Rencananya, besok Anies akan menyampaikan kepastian soal jadi tidaknya perpanjangan PSBB di Jakarta.

"Pengumuman terkait (PSBB) akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," sambung penjelasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, beredar draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang berisi penjelasan bahwa perpanjangangan masa PSBB dilakukan hingga 18 Juni mendatang. 

-
Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Dalam penjelasannya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi salah satu Keputusan Gubernur dalam salinan tersebut.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tambah Kepgub tersebut. 

Karena itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X