Soal Penangkapan Nurdin Abdullah, KPK Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:51 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (INDOZONE)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, akan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata Firli dikutip Antara, Sabtu (27/2/2021). 

Firli juga menjelaskan, akan menerangkan kasus ini secara gamblang setelah tim penyidik bekerja. Dia juga bakal membeberkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus yang menyeret orang nomor satu di Sulsel tersebut.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," sambung Firli.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK

Firli meminta masyarakat bersabar karena tim KPK masih bekerja terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X