CEK FAKTA: PKI Mencekik Leher Polri

- Kamis, 11 Juni 2020 | 13:04 WIB
Cek Fakta PKI cekik Polri (Tangkapan Layar Facebook)
Cek Fakta PKI cekik Polri (Tangkapan Layar Facebook)

Beredar sebuah postingan gambar lelaki sedang mencekik seorang anggota Polri di media sosial (medsos). Dalam narasi, disebutkan bahwa gambar tersebut merupakan gambar seorang PKI tengah mencekik anggota polisi.

Seperti yang diunggah akun Facebook Ramissa Daiha. Dalam unggahan foto tersebut, akun Ramissa Daiha juga menuliskan narasi:

"POLRI JD PELINDUNG PKI,, SEKARANG PKI MENCEKIK LEHER POLRI, INILAH KEBODOHAN KERJA POLRI YG TDK BS MENUMPAS PKI YG ADA DLM ISTANA NEGARA.,,DAN RAKYAT SDH TDK PERCAYA DGN KERJA POLRI,, SEKIAN MKSH DR KOMANDO SRIKANDI MERAH PUTIH POWER OF RAKYAT PRIBUMI BERGERAK MENUMPAS PKI DLM ISTANA NEGARA DAN MENUMPAS KORUPTOR DLM ISTANA NEGARA," tulis akun Ramissa Daiha, Senin 8 Juni 2020.

-
Cek Fakta PKI cekik Polri (Tangkapan Layar Facebook)

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Muhammad Khairil, salah seorang relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), bahwa klaim tersebut tidak benar. Diketahui bahwa foto tersebut berasal dari video yang sempat viral pada Februari 2020 lalu.

"Foto itu sebenarnya tangkapan layar video mengenai lelaki yang mencekik petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat," jelas Khairil dalam ulasan faktanya, Kamis (11/6/2020).

Hal itu, lanjut dia, diketahui melalui video yang terdapat pada kanal Youtube salah satu televisi swasta dengan judul: “VIRAL! Seorang Polisi Dicekik dan Didorong Pengendara Mobil Karena Tidak Terima Ditilang”. Video itu tayang pada 8 Februari 2020. 

Oleh akun Ramissa Daiha, tangkapan layar pada video tersebut dijadikan postingan.

"Diketahui pula bahwa lelaki yang mencekik petugas tersebut bernama Tohap Silaban. Seperti yang dilansir dari media daring mainstream terkait kasus pencekikan Tohap tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Dalam kasus itu, Tohab mencekik Bripka Rudy Rustam lantaran ditilang di Tol Angke 2 pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian pada malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, polisi meringkus Tohab di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Tohab akhirnya meminta maaf kepada Bripka Rudy dan keluarga serta seluruh petugas kepolisian. Ia mengaku khilaf. Meski demikian, Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.

"Nah, berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pada narasi yakni foto memperlihatkan anggota PKI tengah mencekik leher seorang anggota Polri, adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi valid bahwa pencekik adalah anggota PKI," tegas Khairil.

Dengan demikian, informasi yang dibuat akun Ramissa Daiha itu masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. 

Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X