Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Ekstasi

- Minggu, 7 Februari 2021 | 18:48 WIB
Instagram Ridho Rhoma. (photo/Instagram/@ridho_rhoma)
Instagram Ridho Rhoma. (photo/Instagram/@ridho_rhoma)

Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ini menjadi yang ketiga kalinya putra raja dangdut itu ditangkap karena benda haram tersebut.

Pada Minggu (7/2), pihak kepolisian menyebutkan Ridho Rhoma  positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi.

"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Minggu dikutip dari ANTARA.

Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Pada Tahun 2018, Ridho Rhoma sempat dinyatakan bebas dan tampil di hadapan publik dalam acara malam tahun baru yang diselenggarakan oleh Indosiar pada tanggal 31 Desember 2018. 

Namun memasuki Tahun 2019, Ridho Rhoma kembali ditangkap dan menyelesaikan masa tahanannya.

Pada 8 Januari 2020 Ridho Rhoma dinyatakan bebas setelah menyelesaikan sisa masa tahanannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X