Pria Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Motifnya Sakit Hati

- Selasa, 2 Februari 2021 | 10:22 WIB
Kiri: Pria pembakar mobil Via Vallen (Antara/Indra) / Kanan: Via Vallen (Instagram/viavallen)
Kiri: Pria pembakar mobil Via Vallen (Antara/Indra) / Kanan: Via Vallen (Instagram/viavallen)

Pije, terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis 6 tahun penjara.

Putusan disampaikan dalam Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, yang dipimpin Dameria Frisella Simanjuntak.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjuntak ketika membacakan amar putusan.

Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa merugikan Via Vallen Rp1,060 miliar dan bersikap tidak sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur-nya.

Kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir terkait putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Pije membakar mobil Via Vallen pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Pembakaran mobil dilatarbelakangi sakit hati karena terdakwa ingin bertemu Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X