Kasus trading binary option Binomo dengan tersangka Vanessa Khong, ayahnya yakni Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma terus bergulir. Terbaru, Polri memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Gatot menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan usai Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan.
"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," kata Kombes Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
BACA JUGA: Peran Adik Indra Kenz di Kasus Binomo: Simpan Aset Kripto Senilai Rp35 M!
Kombes Gatot menyebut masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Alasan Polri perpanjang masa penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," beber Gatot.
Sekedar informasi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma menjadi tersangka lain dalam sengkarut kasus trading Binomo. Mereka menjadi tersangka karena keterlibatanya dalam hal aset Indra Kenz.