Rizieq Shihab Menolak Divonis 4 Tahun, Alasannya Mengejutkan, Pilpres Tinggal 3 Tahun Lagi

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:25 WIB
Rizieq Shihab dan para pendukungnya. (YouTube/Antaranews)
Rizieq Shihab dan para pendukungnya. (YouTube/Antaranews)

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun, Kamis (24/6/2021).

HRS menolak putusan hakim dengan dua alasan. Salah satunya, ia tak terima karena saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan selama persidangan berlangsung. 

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya.

Keputusan HRS untuk banding ini diduga sebagai langkah dirinya agar dapat mengikuti Pilpres 2024.

Pasalnya, jika ia menerima begitu saja vonis 4 tahun penjara tersebut, maka ia baru akan keluar tahun 2025. 

Majelis hakim sendiri memberikan HRS kesempatan untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden RI.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak Indozone melalui tayangan virtual di YouTube.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan vonis Rizieq yakni ia memiliki tanggungan keluarga.

JPU sebelumnya menilai Rizieq menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya positif COVID-19 di RS Ummi, Bogor. JPU juga menilai Rizieq membikin onar di masyarakat.

-
Para pendukung Rizieq berzikir di luar PN Jaktim. (YouTube/LDTV)

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X