4 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim Polri

- Rabu, 21 April 2021 | 23:10 WIB
Ilustrasi Stop Penistaan Agama. (Foto: Antara)
Ilustrasi Stop Penistaan Agama. (Foto: Antara)

Empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma resmi melaporkan Desak Made Darmawati Bareskrim Polri, Rabu (21/4/2021), terkait dugaan penistaan agama dalam video ceramah agamanya di akun YouTube 'Istiqomah TV'.

Seperti dilansir Antara, Ketua Presedium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP-KMDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan sikap Desak Made sebagai seorang dosen telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

"Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Yoga Saputra.

BACA JUGA: Jika Red Notice Keluar, Jozeph Paul Zhang Tak Bisa Lari ke Negara Lain

Yoga menyebutkan keempat ormas yang melayangkan laporan tersebut terdiri atas Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Laporan dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tanggal 21 April 2021.

Menurut Yoga, pihaknya bersama tiga ormas lainnya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum.

"Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang," ujar Yoga.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen FA-KMHDI Bram Helier menjelaskan, selain melaporkan Desak Made Darmawati, pihaknya juga telah melaporkan pemilik atau admin akun channel Youtube dan Facebook "Istigomah TV".

Bram menyebutkan akun channel Youtube dan Facebook itu turut dilaporkan karena dinilai sebagai pihak yang pertama kali menyebarluaskan dan bertanggungjawab atas viralnya video berisi ceramah diduga melecehkan atau penistaan terhadap agama Hindu oleh Desak Made Darmawati.

"Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook tersebut karena kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?," tanya Bram Helier.

Menurut Bram, kegiatan ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi pada dua tahun lalu. Namun mereka baru mengunggahnya saat ini hingga viral. Hal ini terjadi saat umat Hindu Dharma sedang merayakan hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Sedangkan Ketua PHDI Kota Cimahi Jawa Barat Nyoman Sukadana menyatakan pihaknya sangat prihatin atas peristiwa pelecehan dan penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made yang dianggap sebagai seseorang berpendidikan tinggi.

"Kami melaporkan mereka itu karena kami sebagai umat Hindu adalah warga negara yang taat hukum. Jadi kami memilih menempuh jalan hukum dan menyelesaikan perkara ini secara hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum," ujar Sukadana.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X