DPR Minta Kemenag Segera Kaji Ulang Biaya Umrah

- Selasa, 30 November 2021 | 13:08 WIB
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar segera mengkaji referensi biaya umrah. Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Kerajaan Arab Saudi yang kembali membuka pintu bagi jemaah asal Indonesia.

Menurutnya, segala kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah tersebut harus segera dituangkan dalam bentuk revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi 2019. Dengan demikian, aturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang. 

“Sehingga menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah,” kata Yandri dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (30/11/2011).

Yandri juga meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. Hal ini dinilai penting untuk menentukan biaya umrah bagi jemaah. 

"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," ucapnya.

Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah yang berpihak kepada kepentingan calon jemaah.

“Karena hal ini akan berdampak pada kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 atau tahun 2022,” katanya.

Arab Saudi telah kembali mengizinkan warga negara dari Indonesia masuk ke wilayahnya tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Ia menambahkan kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X