Jaksa Agung Siap "Seret" Menteri Jika Terbukti Terlibat Korupsi Minyak Goreng

- Rabu, 20 April 2022 | 09:55 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana. (Dok. Bappebti)
Indrasari Wisnu Wardhana. (Dok. Bappebti)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng dengan 3 pengusaha swasta lainnya. 

Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengusut kasus ini, termasuk salah satunya adalah menyeret menteri yang terlibat untuk diperiksa 

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta," ucap ST Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip Indozone, Rabu (20/4/2022). 

"Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tambahnya. 

Sementara itu, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat orang tersangka dilakukan penahanan, yakni IWW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022. 

Baca Juga: Profil & Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng

Hal yang sama pun dilakukan terhadap tiga pengusaha swasta lainnya yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag IWW memberikan persetujuan ekspor. Padahal hal itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO).  

Ia menyebutkan kedua syarat tersebut merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.  

"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ungkap Burhanuddin.  

Sekadar diketahui, keempat tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X