Sederet Fakta Anak Gugat Ibu Kandungnya di Aceh Tengah karena Harta Warisan

- Sabtu, 20 November 2021 | 18:36 WIB
Sederet fakta anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah (TikTok/muridku24)
Sederet fakta anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah (TikTok/muridku24)

Belum lama ini kasus seorang anak gugat ibu kandungnya karena harta warisan di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial.

Bagaimana tidak, wanita berusia 49 tahun itu menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Gugatan itu dilayangkan terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan, serta meminta ganti rugi ke sang ibu senilai Rp200 juta.

Tak hanya menggugat sang ibu, wanita yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu juga menggugat adik-adiknya dan mengusir mereka dari rumah mewah peninggalan sang ayah.

Berikut sederet fakta soal anak gugat ibu kandung karena harta warisan yang telah Indozone rangkum dari berbagai sumber.

1. Berprofesi sebagai PNS

Anak yang tega gugat ibu kandungnya itu diketahui bernama Asmaul Husna (49 tahun) dan berprofesi sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah. 

Asmaul Husna menggugat ibunya, Kausar, yang sudah berumur 71 tahun serta adik-adiknya yang selama ini tinggal di rumah mewah tersebut. Asmaul sendiri diketahui merupakan anak kedua dari 11 bersaudara. 

-
TikTok/muridku24

2. Rumah Mewah Peninggalan Sang Ayah

Dalam gugatan itu, Asmaul Husna mempermasalahkan soal rumah mewah warisan dari sang ayah, berlantai 3 yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Ia melayangkan gugatan dan sudah terdaftar dengan nomor nomor register 9/pdt.g/2021/PN TKN./ tertanggal 19 juli 2021. Tertulis bahwa penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter. Kemudian disebutkan tergugat menguasai atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

3. Minta Ganti Rugi dan Usir Ibu serta Adik-adiknya

Setelah menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga mengusir ibu serta adik-adiknya yang selama ini tinggal di rumah tersebut. 

Selain itu, Asmaul Husna juga meminta ganti rugi Rp200 juta ke ibunya karena telah menempati rumah tersebut selama 2 tahun dan turut menggugat adik-adiknya.

-
TikTok/muridku24

4. Viral di Medsos

Kejadian itu pertama kali diketahui melalui video viral yang beredar di media sosial. Di video itu, seorang wanita merekam kejadian sambil menyebut bupati. 

"Pak Bupati ini anggota bapak menggugat mamaknya, ini anggota bapak Asmaul Husna, Pegawai Negeri Sipil, Ini ya digugatnya mamaknya sendiri," kata seorang wanita yang sedang merekam seorang wanita yang merupakan anak yang menggugat ibu kandungnya, seperti dikutip Indozone, Kamis (18/11/2021).

Rekaman video selanjutnya, terlihat seorang anak yang menggugat ibu kandungnya berjalan santai di hadapan ibunya sendiri. Sementara, ibu kandungnya memanjatkan doa dengan penuh tangisan hingga ibunya berkata anak durhaka engkau Husna. 

"Husna anak durhaka kau Husna," kata ibunya sambil menunjuk anaknya dengan tangan gemetaran. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X