Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Periksa TNI Harus Seizin Komandan

- Kamis, 25 November 2021 | 10:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. (Instagram/@hmfarhanbdg)
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. (Instagram/@hmfarhanbdg)

Anggota Komisi I DPR RI Farhan angkat bicara perihal dikeluarkannya Surat Telegram Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum harus seizin komandan.

Menurut Farhan, aturan ini sebagai bentuk konsolidasi dari Panglima TNI kepada internal di TNI agar seluruh personel TNI dalam melakukan kegiatan di luar markas atau detasemennya harus sepengetahuan komandannya.

"Ini menunjukkan bahwa salah satu bentuk konsolidasi dari Panglima yang baru terhadap internal TNI agar seluruh personel TNI itu dalam melakukan kegiatan di luar markas dan detasemennya atau kesatuannya harus atas sepengetahuan komandan," kata Farhan kepada wartawan dikutip Kamis (25/11/2021).

Farhan berujar banyak kasus yang melibatkan prajurit TNI tanpa sepengetahuan komandannya. Disisi lain adanya aturan dalam telegram tersebut dipandang Farhan adalah bentuk introspeksi sendiri terhadap lembaga hukum militer TNI.

Karena diharapkan lembaga hukum militer TNI bisa menegakan hukum acara yang adil dan mengayomi bagi semua anggota TNI. Kemudian meskipun mempunyai sistem hukum sendiri, mereka tak bisa lepas dari hukum negara.

Baca juga: Sambangi Rumah Ketua DPD, Panglima TNI: Dalam Rangka Orientasi

"Hal lainnya adalah sebetulnya ini merupakan sebuah bentuk introspeksi sendiri untuk lembaga hukum militer TNI agar bisa menegakan sebuah hukum acara yang adil dan mengayomi bagi seluruh Anggota TNI. Karena bagaimanapun juga walaupun militer memiliki sistem hukum tersendiri, mereka tidak terlepas dari sistem hukum negara republik Indonesia. Dalam hal ini apabila mereka bersinggungan dengan masalah hukum sipil.

Lebih lanjut Politisi Partai NasDem itu mengatakan, dirinya sangat mendukung apabila semua anggota TNI yang melibatkan prajurit TNI ditangani oleh peradilan militer

"Saya sangat mendukung apabila seluruh anggota TNI ini justru diadilinya di pengadilan militer. Nah tinggal pertanyaannya, masuk ke poin saya yang terakhir, adalah, apakah memang lembaga hukum militer di Indonesia ini sudah memberdayakan dirinya sendiri sehingga bisa melakukan penegakan hukum dan memberikan pengayoman hukum yang setara dengan sistem pengadilan sipil," tukasnya.

Diketahui dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 dijelaskan bahwa pemanggilan Prajurit TNI dalam peristiwa hukum tak bisa dilakukan tanpa seizin komandan atau kepala satuan.

Aturan internal TNI ini berlaku untuk pemanggilan oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan. Surat telegram itu tertanggal 5 November 2021 bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X