Update Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dituntut 6 tahun 8 bulan Penjara!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:08 WIB
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Indra Setiawan)
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Indra Setiawan)

Sebanyak dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris, dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat 3 Februari 2023, malam WIB.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki saat membacakan tuntutan, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (4/2/2023).

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia tersebut. Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya, mengakibatkan orang lain luka-luka hingga meninggal dunia.

-
Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Baca Juga: Pesan Kapolri: Tragedi Kanjuruhan Tak Boleh Terulang Lagi!

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.

Hari Basuki mengatakan, terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Ia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujarnya.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," katanya.

Baca Juga: Arema FC Ogah Mundur dari Liga 1, Ngerasa Masih Didukung Aremania
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X