Kacau! Polres Jakbar Temukan Truk Berisi 304 Kg Ganja Siap Edar, 4 Kurir Ditangkap

- Jumat, 16 September 2022 | 15:19 WIB
Konferensi pers Polres Jakbar kasus 305 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)3.jpg Konferensi pers Polre Jakbar kasus 305 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polres Jakbar kasus 305 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)3.jpg Konferensi pers Polre Jakbar kasus 305 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak ratusan kilogram yang direncanakan bakal diedarkan di Jakarta. Ratusan ganja ini ditemukan di dalam truk.

"Barang bukti kita sita atau diamankan dalam kejahatan ini totalnya 304 kg ganja kering dan siap edar. Kemudian ini jaringan lintas Sumatera dan Jawa dan pangsa pasarnya ditujukan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkap kronologi pengungkapan kasus ini. Kombes Pasma menyebut kasus ini diawali dari informasi akan masuknya ratusan kilogram ganja ke Jakarta.

Baca Juga: Tragis! ABG Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakbar, Kesehariannya Dipaksa Jadi PSK

Polisi melakukan pendalaman hingga melakukan pemantauan terhadap satu buah truk sayur. Pada 3 September 2022 malam, polisi melakukan penangkapan.

"Jadi dari penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 di Runguk Ketapang, Lampung Selatan, tim mengamankan truk ini ada delapan karung berisi ganja tersusun tertumpuk sayur sayur dengan diamankan dua kurir pengantar," kata Pasma.

Dari keterangan dua kurir ini, mereka mengaku disuruh membawa ganja ke Tangerang dengan diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp150 juta. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penjemput barang haram ini di Tangerang.

-
Konferensi pers Polres Jakbar kasus 305 kg ganja. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

"Didalami lagi ternyata yang bersangkutan diperintahkan oleh DPO dan dijanjikan uang," beber Pasma.

Baca Juga: IPW Bingung Polda Metro Ingin Beri Pendampingan ke AKBP Jerry, Buat Apa?

Terjadi Aksi Penyerangan Oleh Pelaku

Masih dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Akmal mengungkap saat pihaknya melakulan penangkapan terhadap dua penjemput barang ini. Saat ditangkap, mereka melakulan perlawanan kepada polisi.

"Tersangka yang menjemput ganja melakukan perlawanan dan di dalam kendaraan kami temukan satu celurit. Saat barang diangkut, mobil berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan pemberhentian mobil secara paksa dan penindakan tegas," kata Akmal.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X