Tersangka Pembunuhan Anak Soimah Ditangkap, Begini Tampangnya!

- Senin, 12 September 2022 | 19:33 WIB
Tersangka pembunuhan anak Soimah. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)
Tersangka pembunuhan anak Soimah. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)

Setelah 21 hari, akhirnya Polres Ponorogo menetapkan tersangka penganiayaan Albar Mahdi, santri Ponpes Modern Darussalam Gontor yang akhirnya tewas mengenaskan.

Keduanya adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengayakan bahwa MFA dan IH adalah senior dari anak Soimah yang menjadi korban. 

-
Tersangka pembunuhan anak Soimah. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengayakan bahwa MFA dan IH adalah senior korban. Jika Albar Mahdi adalah kelas 5 atau setara dengan kelas XI. Sedangkan 2 tersangka adalah kelas 6 atau kelas XII.

“Keduanya merupakan senior korban di Ponpes Gontor,” ujar AKBP Catur saat pres rilis, Senin (12/9/2022).

Kronologis

Tragedi ini bermula adanya perkemahan pada 18-19 Agustus di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Korban Albar Mahdi adalah ketua perkemahan tersebut.

Sehingga, korban bertanggung jawab terhadap batang yang dipinjam. Pada tanggal 21 Agustus 2022, korban dipanggil oleh tersangka MFA dan IH. Pasalnya ada barang yang dipinjam kurang.

-
Press conference tersangka pembunuhan anak Soimah. (Z Creators/Pramita Kusumaningrum)

Saat itu korban tidak sendiri. Dia dipanggil bersama SM dan Na yang juga teman seangkatan korban. Setelah itu MFA dan IH memberi hukuman kepada korban Albar Mahdi dan 2 saksi RM dan NS. 

Korban dan dua saksi dipukul dengan menggunakan patahan tongkat  pramuka ke bagian kaki dan memukul bagian dada.

MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada. kemudian sekira pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri

“Setelah itu 2 saksi RM dan Ns dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasfin Ponpes Modern Darussalam Gontor,” imbuhnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X