Mabes Polri menyebut ada dua konsekuensi dari tindakan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Konsekuensinya berkaitan dengan proses autopsi dan hasilnya.
"Hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Dedi menyebut konsekuensi pertama berkaitan dengan hasil autopsi. Hasil autopsi disebutnya harus bersifat ilmiah.
"Pertama yaitu dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," beber Dedi.
Baca Juga: Diawali Doa, Makam Brigadir Yoshua Mulai Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Konsekuensi kedua berkaitan dengan yuridis artinya hasilnya berkekuatan sah.
"Kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsekuensi yuridis," kata Dedi.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J, polisi yang tewas di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo mendesak Polri untuk melakukan proses autopsi ulang. Hal itu lantaran mereka mengklaim menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Brigadir J.
Polri sendiri merespon dan mengabulkan permintaan tersebut dan tengah melakukan autopsi ulang pada hari ini. Polda Jambi sendiri mengerahkan ratusan personelnya untuk mengawal jalannya rangkaian proses autopsi tersebut.