Mahfud MD: MK Tak Mengatur Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

- Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU. Sebab ia bilang yang bisa mengatur proporsional terbuka atau tertutup adalah legislatif.

"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silahkan legislatif," kata Mahfud sebagaimana disadur Antara, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Sikap 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Dianggap Sesuai dengan Tugasnya

Mahfud lantas menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK. Kala itu dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka, namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.

"Itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.

Baca Juga: Daftar 8 Partai Politik yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Siapa Saja Ya?

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X