Tambah Alat Ukur Pencemaran Udara, Pemprov DKI Anggarkan Rp 5 Miliar

- Selasa, 9 Juli 2019 | 07:30 WIB
Gambaran pencemaran udara di Jakarta saat ini (ANTARA/M Risyal Hidayat).
Gambaran pencemaran udara di Jakarta saat ini (ANTARA/M Risyal Hidayat).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pengadaaan alat ukur pencemaran udara. Anggaran alat ukur itu bakal akan diajukan dalam APBD DKI 2020.

Pemprov DKI memiliki delapan alat ukur kualitas udara saat ini. Dua alat tambahan bakal dibeli pada 2019, dan delapan sisanya tahun berikutnya. 

Alat ukur udara kepunyaan Pemprov DKI menggunakan satuan Particulate matter (PM). PM merupakan istilah partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. 

"Kalau yang sekarang ini (harganya) sekitar Rp 5 miliar. Namun, yang beberapa tahun lalu, Rp 5 M satu setnya untuk PM 2,5. Jadi ada 6 parameter (alat yang dimiliki) ada PM 10, PM 2,5, SO2 kemudian NO, CO, Ozon," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. 

Ketika dihitung dari segi jumlah penduduk Jakarta sebanyak 13 juta orang, maka bakal dibutuhkan 13 unit alat dengan perbandingan satu unit untuk setiap 1 juta penduduk. 

"Pengadaan menggunakan APBD. Saat ini eksisting ada delapan unit ditambah 10 unit. Jadi kami sudah melebihi batas minimal sebanyak 13 alat," tutur Andono. 

Akan tetapi, jumlah 18 unit alat ukur yang terpasang nanti belum ideal dari segi luas wilayah daratan Jakarta. Setidaknya, Jakarta membutuhkan minimal 25 unit alat ukur pencemaran udara.

"Ada dua pendekatannya. Dari segi jumlah penduduk sudah ideal dengan penambahan tahun depan. Namun, dari segi luas wilayah belum," tutur Andono. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X