Hari Ini Anies Dipanggil Polisi Gegara Kerumunan di Kawasan Rumah Habib Rizieq

- Selasa, 17 November 2020 | 06:29 WIB
Kiri: Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan) / Kanan: Surat pemanggilan polisi untuk Anies Baswedan (Instagram/dennysirregar)
Kiri: Anies Baswedan (Instagram/aniesbaswedan) / Kanan: Surat pemanggilan polisi untuk Anies Baswedan (Instagram/dennysirregar)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dipanggil pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana tentang karantina kesehatan. Pemanggilan itu dilakukan hari ini, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan buntut dari kerumunan yang terjadi dalam agenda kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu (14/11/2020). Bahkan pemanggilan tersebut mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, linmas dan lurah camat dan walikota Jakpus," kata Irjen Argo di Jakarta, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA: Soal Denda Rp50 Juta ke Rizieq Shihab, Anies: Bukan Basa-basi

Lebih jauh Argo mengatakan mereka akan diperiksa sesuai pelanggaran pidana yang berlaku. Pidana itu berkaitan dengan Undang-Undang terkait karantina kesehatan.

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelas Argo.

Sebelumnya diketahui acara pernikahan putri di kediaman Habib Rizieq kabarnya dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X