Kompolnas Kaget Kapolri Bisa Keluarkan Instruksi Pelarangan Liputan untuk Media

- Rabu, 7 April 2021 | 12:33 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA HO/Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA HO/Polri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku kaget ketika mendengar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait peliputan media. Pasalnya, dalam instruksi yang kini sudah dicabut itu menimbulkan multitafsir.

"Kami terus terang kaget ketika membaca berita di media bahwa ada STR (surat telegram rahasia) Kapolri yang melarang media memberitakan arogansi dan kekerasan polisi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Setelah mendengar kabar tersebut, Poengky menyebut pihak Kompolnas langsung menghubungi pimpinan Polri untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Kompolnas juga langsung meminta salinan dari STR itu.

Baca juga: Pacaran 4 Tahun Diselingkuhi, Mantan Ngotot Ngajak Balikan, Isi Chatnya Jadi Sorotan 

"Setelah kami baca, kami melihat bahwa meski STR bersifat internal, tapi dalam STR tersebut ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," beber Poengky.

Kompolnas disebut Poengky kala itu langsung menyoroti instruksi Kapolri nomor satu yang berbunyi larangan peliputan tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Kompolnas menilai hal ini termasuk dalam membatasi kerja dari jurnalistik.

Lebih jauh Poengky menyebut Kompolnas berharap STR tersebut direvisi. Namun, tak butuh waktu lama ternyata Kapolri langsung mencabut instruksi tersebut.

Baca juga: Istri Lagi Hamil Tua Suami Kedapatan Selingkuh, Ternyata Sudah 2 Tahun Selingkuh

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut. Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polri untuk mengoreksi dan langsung mencabutnya," kata Poengky.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan peliputan media. Ada 11 poin dalam instruksi tersebut yang salah satunya melarang mempubllis mengenai kekerasan polisi maupun polisi yang arogan.

Pasca munculnya instruksi tersebut, berbagai pihak mulai mengkritisinya hingga pada akhirnya Kapolri menutuskan mencabut instruksi tersebut. Kapolri sendiri sudah menberi penjelasan jika instruksi itu hanya berlaku di internal Polri dan bukan untuk media nasional.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X