Polri Buru Pelaku Pembuat Hoaks 'Jakarta Lockdown 12 Februari'

- Senin, 8 Februari 2021 | 11:18 WIB
Konferensi pers narkoba di Mabes Polri bersama juru bicara isyarat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers narkoba di Mabes Polri bersama juru bicara isyarat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri angkat bicara perihal informasi hoaks yang tersebar yang menyebut jika ibu kota DKI Jakarta akan lockdown. Polri sendiri akan memburu pelaku pembuat berita hoaks tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes  Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut pihaknya akan memburu pelaku penyebar hoaks tersebut.

"Ya, pelakunya akan kita usut," kata Argo kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan virtual oleh Kemenkes, Irjen Argo menegaskan jika isu Jakarta lockdown merupakan hoaks. Isu itu sendiri tersebar di aplikasi kirim pesan.

Baca Juga: Menkes Ungkap Alasan Lansia Perlu Lakukan Vaksinasi COVID-19

Argo mengatakan informasi hoax ini akan sangat merugikan masyarakat. Bahkan, informasi hoaks itu bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat yang terpancing emosi akibat hoaks tersebut.

"Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja. Memang kontennya biasa saja tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa. Ini dampaknya dari hoaks, ini sangat dikhawatirkan," kata Argo sebelumnya.

Berikut isi pesan berantai hoax yang dibacakan oleh Irjen Argo:

'Perhatian sudah lihat atau nonton tv belum? Baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari Jumat jam 20.00 malam sampai 15 hari, Senin pagi jam 05.00 Jakarta lockdown total tidak boleh keluar rumah sama sekali, toko semua restoran tutup, semua harus diam di rumah harus sedia bahan makanan untuk makan, untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung di swab, didenda besar sekali. Stay at home'

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X