Hari Raya Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

- Jumat, 12 Februari 2021 | 15:13 WIB
Ilustrasi tanahan di lapas. (Instagram/@ditjenpas)
Ilustrasi tanahan di lapas. (Instagram/@ditjenpas)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 32 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

“Lalu delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Dengan menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Kemudian adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. 

“Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” katanya. 

Kemudian ia mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remesi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana.

Kemudian ada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” jelas Reynhard.

Ia menegaskan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Coronavirus disease atau Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat. 

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup Reynhard. 

Adapun hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X