Kriminolog Ungkap Alasan Artis Tak Pernah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

- Kamis, 30 Juli 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Thedailybeast)
Ilustrasi prostitusi online. (Thedailybeast)

Banyak pertanyaan muncul terkait polisi yang tidak pernah menetapkan artis yang terlibat prostitusi sebagai tersangka, bahkan status sang artis selalu menjadi korban. Kriminolog menyebut hal itu karena undang-undang di Indonesia belum mengatur terkait penyedia jasa esek-esek bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Sistem hukum kita memang sayangnya begitu, penyedia jasa selalu dijadikan korban," kata Kriminolog UI, Ferdinand Andi Lolo saat dihubungi Indozone, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, seharusnya DPR RI mulai melakukan revisi terkait undang-undang yang membahas persoalan prostitusi. Sebab, penyedia layanan terbukti kerap bekerjasama dengan para mucikari dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka sama seperti mucikarinya.

"Sebaiknya perlu ada revisi UU karena penyedia jasa tidak dipaksa oleh mucikari tetapi bekerja sama. Dalam hukum pidana, mereka yang bekerjasama melakukan kejahatan semuanya dihukum sesuai tingkat keterlibatannya," beber Ferdinand.

Seperti diketahui, belakangan ini sudah ada dua artis yang terjerat kasus prostitusi online. Kasus sebelumnya menimpa artis sekaligus foto model Hana Hanifah.

Hana diamankan jajaran Polrestabes Medan disebuah kamar hotel saat bersama seorang laki-laki. Hana berdalih jika keberadaannya di Medan hanya untuk sesi pemotretan.

Fakta-fakta dari pihak kepolisian menyebutkan jika Hana terlibat kasus prostitusi. Namun Hana tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X