Kemenkes Tetapkan Batasan Tarif Rapid Test Rp150 Ribu, Ini Kata Ombudsman

- Rabu, 8 Juli 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi petugas medis saat melakukan Rapid Test Covid-19. (Foto: INDOZONE)
Ilustrasi petugas medis saat melakukan Rapid Test Covid-19. (Foto: INDOZONE)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada tanggal 6 Juli 2020 itu, tarif rapid test tertinggi yang ditetapkan adalah Rp150 ribu.

"Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," tulis keterangan dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip Indozone.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai selama ini muncul kekhawatiran adanya indikasi terjadi monopoli atau oligopoli alat rapid test, sehingga tarif rapid test bisa lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes RI.

"Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp150 ribu," kata Alvin seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kekhawatiran itu berdasarkan laporan yang diterimanya di sejumlah daerah, bahwa alat rapid test tersebut dibeli dengan harga di atas Rp200 ribu.

"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan, karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak? (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu)," kata Alvin.

Dalam kesempatan itu, Alvin juga meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Sementara alat rapid test yang ada selama ini, bisa difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus COVID-19 di kawasan zona merah saja.

"Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal," ujar Alvin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X