Viral Gubernur Aceh Larang PNS dan Pegawai Kontrak Ngopi di Warkop, Termasuk di Hari Libur

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:35 WIB
Surat edaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nurdin, yang melarang PNS dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh nongkrong di warung kopi. (Foto: Istimewa)
Surat edaran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nurdin, yang melarang PNS dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh nongkrong di warung kopi. (Foto: Istimewa)

Baru-baru viral di media sosial surat edaran dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak Pemerintah Aceh nongkrong di warung kopi.

Dalam surat nomor 800/7669 bertanggal 28 Mei 2020 itu, Plt Gubernur Aceh menyampaikan perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Larangan nongkrong di warung kopi itu sendiri tertuang dalam poin keempat. Bahkan larangan itu tidak cuma berlaku di hari kerja, namun juga di hari libur.

"PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi atau kafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian," demikian bunyi larangan tersebut.

Sanksi bagi yang melanggar, menurut surat itu, cukup keras, yakni tunjangan prestasi PNS bersangkutan akan dipotong 100 persen, sementara tenaga kontrak akan dipecat.

"Jika ketentuan itu dilanggar, maka bakal diberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kejra (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak. Pengawasan terhadap pelanggaran poin 4 dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh, dilaporkan ke Sekda Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan SKPA terkait," tulis Plt Gubernur Aceh dalam suratnya. 

Isi surat tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Surat tersebut juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Aceh.

"Benar (PNS dan tenaga kontrak dilarang nongkrong di warkop)," kata Iswanto.

Surat tersebut juga mengatur soal sistem kerja pegawai di masa new normal. Pejabat eselon mulai dari golongan 1B hingga IV tetap akan bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf, dan tenaga kontrak akan bekerja dengan sistem sif. 

Sementara bagi PNS dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, tetap diminta bekerja dari rumah dan wajib siap sedia jika mendapatkan panggilan atasan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X