Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu memberikan arti bahwa ASN dan pegawai BUMN tetap wajib bekerja serta tidak libur.
Ketetapan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal, Rabu (20/5/2020).
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," terangnya.
Muhadjir juga menyampaikan bahwa seluruh pegawai ASN dan BUMN pada 22 Mei mendatang tetap diwajibkan masuk seperti biasa. Sedangkan cuti bersama akan dipindahkan ke tanggal lain.
Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.